Bid'ah Menurut 4 Mazhab
Ibnul Manzhur dalam Lisanul Arab mendefinisikan bid’ah sebagai berikut: “Bid’ah adalah hal baru dalam perkara agama yang dimulai setelah sempurnanya Islam. Ibnu Sikit berkata: Bid’ah adalah setiap hal yang baru. Dalam hadits Umar dalam soal tarawih bulan Ramadan: Sebaik-baik bid’ah adalah ini. Ibnul Atsir berkata: Bid’ah itu ada dua, bid’ah hidayah dan bid’ah sesat. Perkara yang berlawanan dengan perintah Allah dan RasulNya termasuk bid’ah tercela dan mungkar. Sedangkan bid’ah berada di bawah perkara yang dianjurkan Allah dan RasulNya maka termasuk bid’ah terpuji. Adapun perkara yang tidak ada contoh sebelumnya seperti jenis dari kedermawanan dan perbuatan baik maka termasuk perbuatan terpuji.”[1] Jadi, pandangan bahwa bid’ah itu banyak macam dan ragamnya bukan hanya pendapat ulama fikih, ulama hadits atau ulama tafsir saja. Bahkan, ulama ahli bahasa pun berpendapat demikian. Untuk melengkapi bahasan tentang bid’ah ini, berikut pandangan ulama fikih dari madzhab empat....